Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) merupakan salah satu bahan ajar yang banyak digunakan oleh para guru. LKPD menjadi sangat penting sebagai salah satu pendukung dalam kegiatan pembelajaran.
LKPD sebelum diundangkan UU Sisdiknas dikenal dengan Lembar Kerja Siswa (LKS). Menurut Depdiknas (2008) LKPD merupakan gambaran yang isinya adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik. Dalam lembaran tersebut berisi petunjuk, langkah serta cara menyelesaikan suatu tugas.
Menurut Widjajanti (2008), LKPD merupakan salah satu sumber belajar yang bisa dikembangkan oleh guru untuk menjadi fasilitator dalam kegiatan belajar mengajar.
Tujuan Pembuatan LKPD diantaranya adalah:
- Sebagai pedoman guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran
- Membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran
- Melatih keterampilan siswa dalam menjawab permasalahan / soal - soal
- Membantu guru dalam melakukan evaluasi pembelajaran
- Menjadikan peserta didik aktif dalam pembelajaran
Langkah menyusun LKPD
Dalam penyusunan LKPD ada beberapa langkah yang harus dilakukan, diantaranya:
- Menganalisis KI, KD, Indikator dan materi
- Menentukan judul LKPD
- Menulis LKPD
- Menentukan alat evaluasi
Secara umum LKPD yang baik memenuhi struktur sebagai berikut:
- Judul kegiatan, Materi/Sub Materi, Kelas, Semester
- Tujuan Pembelajaran
- Alat dan Bahan
- Prosedur kerja
- Tabel Data
- Bahan diskusi berupa pertanyaan/permasalahan