KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM HUKUM GRAVITASI (3)

0
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ اارَّØ­ِيم



Penulis artikel di Al-lklil, membenarkan terjadinya kesalahan sejarah yang berkaitan dengan penentuan siapa pencetus teori gravitasi. Ia berkata, "Pencetus pertama teori baru ini bukanlah Al-Bairuni." UngkaPan ungkapan dan pernyataannya tersebut didukung dengan pernyataan ilmuwan Arab lainnya, yang tidak kalah tenarnya dengannya, yaitu Abu Muhammad Hasan Al-Hamdani,aT yang lahir tahun 893 M, yang dalam Kitab Al-Jauharatain Al-Atiqatain min Ash-Shafra' wa Al-Baidlu', membahas tentang bumi dan segala persoalan yang berkaitan dengannya seperti sendi-sendi, air, dan udara. Dalam konteks pembahasan ini, ia berkata, "Barangsiapa berada di bawahnya -maksudnya di bawah bumi-, maka posisinya tetap tegak seperti halnya orang yang berada di atasnya. Kelahiran dan pijakan telapak kakinya senantiasa menempel pada permukaarurya yang bawah seperti halnya kelahirannya di permukaan atasnya.

Begitu juga dengan pijakan telapak kakinya terhadapnya. Bumi ini kedudukannya layaknya besi magnet,yangmenarik besi di semua sisi." Adapun benda yang berada di atasnya, maka kekuatannya dan kekuatan bumi bertemu pada daya tariknya dan putarannya. Sebab bumi ini akan mengalahkannya jika besi itu misalnya, menyentuh bagianbagian batu sedangkan bumi ini mengalahkannya dengan gravitasinya; Sebab pemaksaan dari bebatuan ini tidak mengangkat yang tinggi dan merendahkan yang rendah. "

Penulis artikel ini menegaskan bahwa koreksi informasi ini tidak selayaknya mengabaikan dan kontribusi ilmuwan terkemuka dalam  sejarah -maksudnya, Al-Bairuni-. Kami tidak mempunyai maksud dan tujuan serendah itu. Bahkan sebaliknya kami menyatakan bahwa koreksi informasi ini berarti mengingatkan bahwa pengetahuan bangsa Arab terhadap gaya gravitasi sebagai pusat kekuatan yang efektif tidak dinisbatkan kepada Sir Isaac Newton pada abad kesepuluh Masehi, melainkan pada abad ke sembilan Masehi.

Sekarang yang tersisa adalah usaha kita untuk mengingatkan keteladanan umat Islam dalam mengoreksi pandangan Aristoteles yang menyimpang dari kebenaran mengenai jatuhnya benda berat lebih cepat dibandingkan benda ringan serta menegaskan hakikat ilmiah yang sangat urgen. Hakikat ilmiah yang dimaksud adalah bahwa kecepatan benda yang jatuh secara bebas dipengaruhi oleh gravitasi bumi dan tidak terkait sama sekali dengan beratnya. Hal itu terjadi ketika gerakan jatuh tersebut terbebas dari gangguan-gangguan atau hambatan luar.

Beginilah kita mendapati Ibnu Sina, Hibbatullah Al-Baghdadi, AlBairuni, Al-Hamdani, Imam Fakhruddin Ar-Razi, Nashiruddin Ath-Thusi, Al-Hasan bin Al-Haitsam, dan Abdurrahman Al-Khazini, yang telah merumuskan prinsip-prinisp ilmu mekanika klasik sebelum Sir Isaac Newton beberapa abad sebelumnya. Para ilmuwan Arab-muslim tersebut telah membuktikan bahwa merekalah pioner terdepan dalam bidang ini.

Sumber: Buku Sumbangan Keilmuan Islam Pada Dunia

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)