KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM BIDANG MEKANIKA (3)

0
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ اارَّØ­ِيم


Mengenai perlawanan  benda  yang  berukuran sedang  dimana benda  tersebut  bergerak  di  dalamnya, maka  Ibnu  Sina  berkata  dalam  bab Thabi'iyyat  (Ilmu-ilmu  Fisika) dari  bukunya Asy-Syifa',  "Maka  Anda  akan mengetahui  bahwa  perlawanan  benda  yang  ditembus  lah  yang  dapat menghentikan  kekuatan benda  yang  bergerak."

Hibbatullah Al-Baghdadi dalam bukunya Al-Mabahits Asy- Syarqiyyah, berkata, ,,sesungguhnya apabila suatu  benda  bergerak  menempuh  suatu jarak; jika  benda  tersebut  memiliki  berat  lebih  ringan  maka gerakannya lebih cepat.  Sedangkan  yang  lebih  berat,  maka  gerakannya  akan  lebih  lambat."

Mengenai  pengaruh  bentuk  benda  yang bergerak  dalam melawan gerak,  maka  Ibnu  Milkan  berkata,  "Kerucut  yang  bergerak  dengan kepalanya  yang  runcing,  maka  akan lebih  mudah bergerak  dibandingkan ketika  bergerak  dengan  pangkalnya  (ya.g  lebih  besar  dibanding  ujung atau  kepalanya)."  Dalam  hal ini,  juga  terdapat  penjelasan  mengenai arti penting  bentuk  yang sesuai  dalam mempermudah gerak.

Mengenai  ketiga hukum  gerak  yang  dinisbatkan  kepada  sir Isaac Newton maka  kami  menegaskan  keteladanan umat  Islam  dalam merumus-kannya  dan mengemukakannya  dengan  pengertian  yang sama  dengan pengertian-pengertian  modem  dalam  berbagai  karya  ilmah  dan dalam kalimat-kalimat  yang  jelas. Misalnya,  kami  dapat  mengemukakan  pernyataan  lbnu  sina dalam Al-lsyarat wa  At-Tanbihat,  "sesungguhnya  Anda  akan  mengetahui bahwa jika  resultan  gaya  setiap  benda  bemilai  nol tanpa  ada  gaya  yang  bekerja untuk  mengubahnya  maka benda  tersebut  akan  mempertahankan  tempat tertentu  dan  bentuk  tertentu. Jadi, resultan  gaya benda  tersebut  merupakan prinsip  dasar untuk  meresPon diam  atau  geraknya."

Ibnu  sina  menjelaskan  tentang  spesifikasi  Al-Qushur  Adz-Dzati (Inersia)  pada  benda ini,  yang  mempertahankan stabilitas  geraknya  secara teratur  (benda  yang  bergerak  tidak  akan  berubah kecepatannya,  kecuali ada  resultan  gaya  yang  tidak  nol bekerja  padanya). Inilah  pengertian kedua  dari hukum  gerak  Newton  yang  pertama.  Dalam  Al-lrsyadat  wa At-Tanbihat, &  Ibnu  Sina berkata,  "Ketika  bergerak,  benda itu  memiliki daya dorong untukbergerak dan merasakan adanya  hambatan  atau  penolakan.

Akan  tetapi  hambatan  tersebut  tidak  bisa  bekerja  kecuali  dengan  sesuatu yang  dapat  melemahkan  geraknya;  Bisa  jadi  berasal  dari  karaktemya  dan bisa  juga  adanya  pengaruh  dari  luar  sehingga  membatalkan  vitalitasnya hingga hilang  dan  kembali  seperti  semula.

Dalam  kesempatan  lain,  dalam  bab  Ath-Thabi'iyyat,  atau  llmu-ilmu Fisika  dalam  bukunya  Asy-Syifa',  pada  point  keempat  Ibnu  Sina  berkata, "Gaya  yang menghambat  gerak  benda  bukanlah benda  atau  materi, melainkan  dengan  pengertian  adanya  tuntutan  untuk tetap  berada  di tempat atau posisinya."  Inilah  hukum  pertama  bagi  teori  gerak  Ibnu  Sina. Adapun hukum  kedua bagi  gerak,  maka ia  telah  merumusknnya dan  berhasil  dijelaskan  sebagian  pengertiannya  oleh  Abu Al-Barakat Hibbatullah  bin  Milkan dalam  Al-Mu'tabar fi Al-Hikmah.  Abu Al-Barakat berkata,  "Semua  gerak  pastilah  memerlukan  waktu. Kekuatan  yang  lebihbesar  akan  menghasilkan  kecepatan  yang lebih  besar  pula  dan  dalam waktu yang lebih  singkat.  Setiap  kali kekuatanitu  bertambah,  maka kecepatannya pun  semakin  bertambah  sehingga  memperpendek  waktu. 

Jika kekuatan itu  tidak  terbatas,  maka  kecepatannya  pun  tidak  terbatas,  dengan  begitu, maka  gerakan  yang  dihasilkan  tidak  membutuhkan  waktu  dan  sangat kuat. Sebab  menafikan  waktu dalam  kecepatan  merupakan  pencapai puncak  kekuatan.

Dari naskah  ini,  kita dapat memperhatikan  pengertian  At-Tasaru' (Akselerasi)  dengan  ungkapan,  "Menafikan  waktu  dalam  kecepatan".
Pengertian  ini  sebanding  dengan  ungkapan  rata-rata  perubahan kecepatan dalam  istilah  kontemporer.  Berdasarkan  keterangan  di atas,  maka  Abu Al-Barakat  Hibbatullah  bin Milkan telah  memahami kesesuaian kekuatan dengan akcelerasi  kecepatan.  Akan  tetapi  tentunya  belum  mencapai
perumusan  matematik  sebagaimana  yang  dirumuskan  Sir Isaac Newton dalam  bentuk  seperti  ini: Q=KH,  dimana Q adalah  kekuatan,  K adalah
berat  benda  dan  H adalah  accelerasi  atau  kecepatan.

Mengenai hukum ketika bagi gerak Ibnu sina, maka Ibnu Milkan menjelaskannya dengan mengatakan, "sesungguhnya pertandingan gulat antara dua pegulat yang saling menarik, maka masing-masing dari kedua pegulat itu menyalurkan kekuatan tertentu untuk melawan kekuatan lawan. Dan bukan berarti bahwa apabila salah satu dari keduanya memenangkan pertandingan daya tarik dari pihak lawan terhadapnya tidak ada. Melainkan kekuatan itu tetap ada dan dalam keadaan kalah. Jika tidak demikian, maka pihak lain tidak membutuhkan kekuatan untuk menariknya."

Fakhruddin Ar-Razi juga berupaya menjelaskan hukum yang sama, dengan mengatakan, "sesungguhnya gelanggang gulat dimana dua pegulat saling menarik satu sama lain hingga berhenti di tengah{engah, maka tidak diragukan lagi bahwa masing-masing dari keduanya melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan pihak lawan. Di samping itu, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dilakukan masing-masing dari keduanya jika tidak ada perlawanan dari lawannya, maka tentunya pertandingan itu akan dimenangkannya."

Ar-Razi menjelaskanide keseimbangan di bawah dua kekuatan yang sama besar dan berlawanan arah dengan adanya aksi dan reaksi. Dalam konteks penjelasannya terhadap Al-Irsyadat wa At-Tanbihnt, karya: ibnu sina, Ar-Razi berkata, "Tali yang ditarik dua orang dengan sama kuat ke arah dua sisi yang saling berlawanan; maka bisa dikatakan bahwa salah satu dari keduanya menariknya. Pernyataan ini tentulah tidak benar. sebab yang dapat mencegah salah satu dari keduanya untuk menariknya adalah adanya tarikan dari pihak lawan."


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)