Mengenai perlawanan benda yang berukuran sedang dimana benda tersebut bergerak di dalamnya, maka Ibnu Sina berkata dalam bab Thabi'iyyat (Ilmu-ilmu Fisika) dari bukunya Asy-Syifa', "Maka Anda akan mengetahui bahwa perlawanan benda yang ditembus lah yang dapat menghentikan kekuatan benda yang bergerak."
Hibbatullah Al-Baghdadi dalam bukunya Al-Mabahits Asy- Syarqiyyah, berkata, ,,sesungguhnya apabila suatu benda bergerak menempuh suatu jarak; jika benda tersebut memiliki berat lebih ringan maka gerakannya lebih cepat. Sedangkan yang lebih berat, maka gerakannya akan lebih lambat."
Mengenai pengaruh bentuk benda yang bergerak dalam melawan gerak, maka Ibnu Milkan berkata, "Kerucut yang bergerak dengan kepalanya yang runcing, maka akan lebih mudah bergerak dibandingkan ketika bergerak dengan pangkalnya (ya.g lebih besar dibanding ujung atau kepalanya)." Dalam hal ini, juga terdapat penjelasan mengenai arti penting bentuk yang sesuai dalam mempermudah gerak.
Mengenai ketiga hukum gerak yang dinisbatkan kepada sir Isaac Newton maka kami menegaskan keteladanan umat Islam dalam merumus-kannya dan mengemukakannya dengan pengertian yang sama dengan pengertian-pengertian modem dalam berbagai karya ilmah dan dalam kalimat-kalimat yang jelas. Misalnya, kami dapat mengemukakan pernyataan lbnu sina dalam Al-lsyarat wa At-Tanbihat, "sesungguhnya Anda akan mengetahui bahwa jika resultan gaya setiap benda bemilai nol tanpa ada gaya yang bekerja untuk mengubahnya maka benda tersebut akan mempertahankan tempat tertentu dan bentuk tertentu. Jadi, resultan gaya benda tersebut merupakan prinsip dasar untuk meresPon diam atau geraknya."
Ibnu sina menjelaskan tentang spesifikasi Al-Qushur Adz-Dzati (Inersia) pada benda ini, yang mempertahankan stabilitas geraknya secara teratur (benda yang bergerak tidak akan berubah kecepatannya, kecuali ada resultan gaya yang tidak nol bekerja padanya). Inilah pengertian kedua dari hukum gerak Newton yang pertama. Dalam Al-lrsyadat wa At-Tanbihat, & Ibnu Sina berkata, "Ketika bergerak, benda itu memiliki daya dorong untukbergerak dan merasakan adanya hambatan atau penolakan.
Akan tetapi hambatan tersebut tidak bisa bekerja kecuali dengan sesuatu yang dapat melemahkan geraknya; Bisa jadi berasal dari karaktemya dan bisa juga adanya pengaruh dari luar sehingga membatalkan vitalitasnya hingga hilang dan kembali seperti semula.
Dalam kesempatan lain, dalam bab Ath-Thabi'iyyat, atau llmu-ilmu Fisika dalam bukunya Asy-Syifa', pada point keempat Ibnu Sina berkata, "Gaya yang menghambat gerak benda bukanlah benda atau materi, melainkan dengan pengertian adanya tuntutan untuk tetap berada di tempat atau posisinya." Inilah hukum pertama bagi teori gerak Ibnu Sina. Adapun hukum kedua bagi gerak, maka ia telah merumusknnya dan berhasil dijelaskan sebagian pengertiannya oleh Abu Al-Barakat Hibbatullah bin Milkan dalam Al-Mu'tabar fi Al-Hikmah. Abu Al-Barakat berkata, "Semua gerak pastilah memerlukan waktu. Kekuatan yang lebihbesar akan menghasilkan kecepatan yang lebih besar pula dan dalam waktu yang lebih singkat. Setiap kali kekuatanitu bertambah, maka kecepatannya pun semakin bertambah sehingga memperpendek waktu.
Jika kekuatan itu tidak terbatas, maka kecepatannya pun tidak terbatas, dengan begitu, maka gerakan yang dihasilkan tidak membutuhkan waktu dan sangat kuat. Sebab menafikan waktu dalam kecepatan merupakan pencapai puncak kekuatan.
Dari naskah ini, kita dapat memperhatikan pengertian At-Tasaru' (Akselerasi) dengan ungkapan, "Menafikan waktu dalam kecepatan".
Pengertian ini sebanding dengan ungkapan rata-rata perubahan kecepatan dalam istilah kontemporer. Berdasarkan keterangan di atas, maka Abu Al-Barakat Hibbatullah bin Milkan telah memahami kesesuaian kekuatan dengan akcelerasi kecepatan. Akan tetapi tentunya belum mencapai
perumusan matematik sebagaimana yang dirumuskan Sir Isaac Newton dalam bentuk seperti ini: Q=KH, dimana Q adalah kekuatan, K adalah
berat benda dan H adalah accelerasi atau kecepatan.
Mengenai hukum ketika bagi gerak Ibnu sina, maka Ibnu Milkan menjelaskannya dengan mengatakan, "sesungguhnya pertandingan gulat antara dua pegulat yang saling menarik, maka masing-masing dari kedua pegulat itu menyalurkan kekuatan tertentu untuk melawan kekuatan lawan. Dan bukan berarti bahwa apabila salah satu dari keduanya memenangkan pertandingan daya tarik dari pihak lawan terhadapnya tidak ada. Melainkan kekuatan itu tetap ada dan dalam keadaan kalah. Jika tidak demikian, maka pihak lain tidak membutuhkan kekuatan untuk menariknya."
Fakhruddin Ar-Razi juga berupaya menjelaskan hukum yang sama, dengan mengatakan, "sesungguhnya gelanggang gulat dimana dua pegulat saling menarik satu sama lain hingga berhenti di tengah{engah, maka tidak diragukan lagi bahwa masing-masing dari keduanya melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan pihak lawan. Di samping itu, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dilakukan masing-masing dari keduanya jika tidak ada perlawanan dari lawannya, maka tentunya pertandingan itu akan dimenangkannya."
Ar-Razi menjelaskanide keseimbangan di bawah dua kekuatan yang sama besar dan berlawanan arah dengan adanya aksi dan reaksi. Dalam konteks penjelasannya terhadap Al-Irsyadat wa At-Tanbihnt, karya: ibnu sina, Ar-Razi berkata, "Tali yang ditarik dua orang dengan sama kuat ke arah dua sisi yang saling berlawanan; maka bisa dikatakan bahwa salah satu dari keduanya menariknya. Pernyataan ini tentulah tidak benar. sebab yang dapat mencegah salah satu dari keduanya untuk menariknya adalah adanya tarikan dari pihak lawan."