Terungkapnya kontribusi umat Islam dalam bidang mekanika berkat kepedulian dan kerja keras DR. Mushthafa Nazhif dan DR. Jalal Syauqi, yang membuka jalan bagi para spesialis dan mereka yang memiliki perhatian terhadap masalah ini untuk mengungkap berbagai keberhasilan spektakuler dalam bidang ini dalam beberapa ilmu pengetahuan Arab.
Sebelum mengemukakan peran umat Islam dalam menjembatani perumusan hukum-hukum gerak, kami akan membahas tentangpendalaman mereka terhadap istilah-istilah dan pengertian-pengertian mekanik yang beragam sebagaimana yang kita kenal sekarang. Dalam Asy-Syifa',Ibnu Sina mendefinisikan tentang unsur-unsur gerak dalam benda yang bergerak, penggerak, posisi benda itu, tempat permulaan gerak, tujuan akhir gerak, dan waktu yang dibutuhkan untuk bergerak.
Kita mendapatkan definisi mengenai gerak alami dan gerak yang dipaksakan dalam pendapat Ibnu Sina yang mengatakan, "Semua benda itu bergerak. Gerakannya bisa jadi disebabkan elemen luar yang dinamakan gerak paksaan dan bisa juga terjadi pada benda itu sendiri. Sebab benda itu tidak bergerak sendiri. Karena itulah, jika benda tersebut diarahkan ke satu arah karena ditundukkan, maka dinamakan alami."
Kita juga mendapatkan pengertian gerak perpindahan dan gerak perputaran dalam Al-Mu'tabar fi Al-Hikmah, karya: Ibnu Milkan Al-Baghdadi. Ia menamakannya Al-Harakah Al-Makaniyyah (geruk yang berpindah) dan Al-Harakah Al-Wadh'iyyah (gerak di tempat). Dalam hal ini, ia berkata, "Gerakan mekanik merupakan gerakan yang menyebabkan sesuatu yang bergerak itu berpindah dari tempat yang satu ke tempat lainnya. Sedangkan Al-Harakah Al-Wadh'iyyah (gerak di tempat) adalah gerak yang menyebabkan posisi benda yang bergerak terus berubah, akan tetapi tidak keluar dari tempatnya seperti roda dan putaran. Ibnul Marzaban dalam At-Tahshil berupaya mengkorelasikan antara gerak dan wakfu..Ia berkata, "Semua kecepatan membutuhkan waktu Sebab semua kecepatan pada dasarnya menyelesaikan jarak tertentu. Kalaulah kecepatan gerakan itu tidak ada batasnya, maka masa tidak memiliki batasan dari segi pendeknya. Dengan demikian, maka gerakan tersebut tidak membutuhkan waktu."
Al-Hasan bin Al-Haitsam memberikan keteladanan luar biasa dalam mewujudkan penemuannya, yaitu bahwa cahaya memiliki kecepatan. Penemuan ini diungkapkannya dalam bukuny a Al-Manazhir (Book of Optics). Dalam buku tersebut, ia berkata, "Jika lobang itu ditutupi lalu penutupnya diangkat, maka kecepatan cahaya mencapai benda yang berhadapan dengannya melalui lubang tersebut tidak lain kecuali membutuhkan waktu, meskipun tidak bisa diketahui panca indera. Gerakan tidak lain kecuali membutuhkan waktu."
Al-Hasan bin Al-Haitsam juga mendefinisikan istilah Kekuatan gerak. Kekuatan gerak sebagaimana yang diungkapkan Mushthafa Nazhif berkontradiksi dengan pengertian dinamis dalam istilah modern Kamiyyah At-Taharruk (Daya Gerak), yang diketahui dari hasil perkalian kecepatan massa. Hal itu diketahui dalam penjelasan Al-Hasan bin Al-Haitsam terhadap pantulan benda yang berbenturan dengan permukaan bidang. Al-Hasan bin Al-Haitsam menyebutkan bahwa gerakan yang diperoleh tergantung jarak tempuh benda yang jatuh tersebut. Dengan demikian, maka pantulan tersebut tergantung pada kecepatan geraknya. Di samping itu, juga ditentukan kadar berat benda tersebut (maksudnya gumpalan/masanya).
Kecerdasan Al-Hasan bin Al-Haitsam terletak pada kedekatan pengertian Kammiyah At-Taharruki atau daya gerak dengan Thaqah Al-Harakah atau energi gerak dalam istilah kontemporer. Dalam hal ini, ia menyatakan secara tegas bahwa kekuatan gerak pada benda yang bergerak yang bergerak tergantung pada daya lontarnya.
Hibbatullah bin Milkan Al-Baghdadi juga mengungkapkan pengertian yang sama akan tetapi dengan menggunakan istilah Mail, yang berarti daya tarik. Dalam hal ini, ia berkata "Pernyataan tersebut dibuktikan dengan batu yang dilemparkan dari atas tanpa dipengaruhi oleh gerakan paksa atau kecendurangan yang dipaksakan. Anda dapat melihat bahwa prinsip tujuan menyebutkan bahwa semakin jauh suatu benda maka gerakannya semakin cepat dan kekuatannya semakin besar. Dengan jarak tersebut, maka dapat menimbulkan luka dan memar. Hal semacam itu tidak terjadi jika lemparan tersebut dilakukan dari jarak yang lebih pendek. Bahkan ia dapat menjelaskan perbedaan ukuran jarak panjang yang dilaluinya."
bersambung ke: Kontribusi Umat Islam Dalam Mekanika (2)